Percepatan Pembangunan Kepulauan Kecil

Kamis, 28 Februari 20130 komentar



Guru Besar Ilmu Kelautan IPB
Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago state) terbesar di dunia. Namun Kepulauan Kecil yang dimiliki Indonesia kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, terlebih Kepulauan Kecil yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Padahal potensi Kepulauan Kecil di Indonesia diperkirakan mencapai 10.000 pulau dari sejumlah 17.508 pulau (Kusumastanto, 2003). Jika Percepatan Pembangunan Kepulauan Kecil berhasil dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan, Kepulauan Kecil ini bukan saja akan menjadi sumber pertumbuhan baru, melainkan sekaligus akan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan kelompok sosial.

Bila dibandingkan dengan Jepang, keseriusan Pemerintah Jepang jauh lebih peduli dalam pengelolaan Kepulauan Kecil daripada Pemerintah Indonesia. Hal ini dicerminkan dengan hanya memiliki sekitar 6,325 pulau, Jepang telah memiliki Undang-undang Nasional tentang Pengelolaan Kepulauan Kecil (terpencil) yang disebut dengan Ritou Shinkouho atau Remote Islands Development Act (RIDA) sejak tahun 1953 yang kemudian direvisi pada tahun 1991. Pada dasarnya, RIDA berkonsentrasi pada pulau-pulau yang relatif dekat dengan daratan induk (mainland) atau pulau-pulau di perairan pedalaman (Adrianto, 2004).

Lebih lanjut Adrianto (2004) mengungkapkan bahwa untuk pulau-pulau oseanik (oceanic islands), Jepang memberikan payung hukum pengelolaan berdasarkan pendekatan wilayah (regions) misalnya untuk Kepulauan Amami dikeluarkan Undang-undang Pengelolaan Kepulauan Amami (Amami Islands Development Act, AIDA) pada tahun 1954, Undang-undang Kepulauan Okinawa (Okinawa Islands Development Act, OIDA) pada tahun 1972 untuk Kepulauan Okinawa dan Undang-undang Kepulauan Ogaswara (Ogaswara Islands Development Act, AIDA) pada tahun 1964 untuk Kepulauan Ogaswara (Adrianto and Matsuda, 2004). Latar belakang terpenting dari pemberlakukan payung hukum pengelolaan pulau-pulau kecil oleh pemerintah Jepang adalah bahwa pendapatan per kapita penduduk pulau harus setara dengan penduduk di daratan induk atau paling tidak tidak terlalu jauh perbedaannya.
Sementara itu, pembangunan pulau-pulau kecil dihadapkan pada permasalahan akibat karakteristik pulau tersebut.

Beberapa permasalahan pembangunan kepulauan kecil 


1.Ukuran yang kecil dan terisolasi (keterasingan) menyebabkan penyediaan prasarana dan sarana menjadi sangat mahal. Luas pulau kecil itu bukan suatu kelemahan jika barang dan jasa yang diproduksi dan dikonsumsi oleh penghuninya tersedia di pulau yang dimaksud. Akan tetapi, begitu jumlah penduduk meningkat secara drastis, diperlukan barang dan jasa dari pasar yang jauh dari pulau itu. Ini berarti mahal.

2.Kesukaran atau ketidakmampuan untuk mencapai skala ekonomi yang optimal dan menguntungkan dalam hal administrasi, usaha produksi, dan transportasi. Hal ini turut menghambat pembangunan hampir semua pulau kecil di dunia.

3.Ketersediaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan, seperti air tawar, vegetasi, tanah, ekosistem pesisir, dan satwa liar yang pada gilirannya menentukan daya dukung (carrying capacity) sistem pulau kecil dan menopang kehidupan manusia, penghuni serta segenap kegiatan pembangunan.

4.Produktivitas sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan (seperti pengendalian erosi) yang terdapat di setiap unit ruang (lokasi) di dalam pulau dan yang terdapat di sekitar pulau (seperti ekosistem terumbu karang dan perairan pesisir) saling terkait satu sama lain secara erat. Oleh karena itu, keberhasilan usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan di lahan darat suatu pulau, jika tidak dikelola menurut prinsip-prinsip ekologis, dapat merusak/mematikan industri perikanan pantai dan pariwisata bahari di sekitar pulau tersebut.

5.Budaya lokal kepulauan kadang kala bertentangan dengan kegiatan pembangunan. Contohnya, di beberapa pulau kecil budaya yang dibawa oleh wisatawan (asing) dianggap tidak sesuai dengan adat atau agama setempat. Ini menjadi kendala tersendiri.

Selain dihadapkan pada masalah karakteristik, kepulauan kecilmemiliki peluang ekonomi yang terbatas khususnya ketika berbicara soal skala ekonomi (economics of scale). Agar kegiatan ekonomi di kepulauan kecil mendapatkan skalanya yang sesuai maka pengembangan sektor perdagangan menjadi diperlukan, walaupun tergantung pula kepada infrastruktur yang ada di kepulauan kecil tersebut. Adapun kegiatan ekonomi yang memungkinkan untuk dilakukan di kepulauan kecil adalah kegiatan ekonomi yang terspesialisasi sesuai dengan sumberdaya yang tersedia.

Dalam beberapa hal, specialized economy seperti yang terjadi untuk kepulauan kecil berdampak positif, khususnya yang terkait dengan konsep skala ekonomi. Dengan keaneka ragaman spesialisasi ekonomi dari sebuah pulau kecil, maka semakin meningkat pula tingkat ketahanan ekonomi dari pulau tersebut dari faktor eksternal sepanjang pengelolaan kegiatan ekonomi tersebut memperhitungkan tingkat daya dukung pulau secara umum (Hein, 1990 diacu dalam Adrianto, 2004). Menurut Briguglio (1995) yang diacu Adrianto (2004), ada beberapa hal yang menjadi ciri keterbatasan ekonomi wilayah kepulauan kecil terkait dengan ukuran fisik (smallness), yaitu:

1.Terbatasnya sumberdaya alam dan ketergantungan terhadap komponen impor yang tinggi.
2.Terbatasnya substitusi impor bagi ekonomi pulau.
3.Kecilnya pasar domestik dan ketergantungan terhadap ekspor untuk menggerakkan ekonomi pulau.
4.Ketergantungan terhadap produk-produk dengan tingkat spesialisasi tinggi.
5.Terbatasnya kemampuan untuk mempengaruhi harga lokal.
6.Terbatasnya kemampuan untuk menentukan skala ekonomi.
7.Terbatasnya kompetisi lokal.
8.Persoalan yang terkait dengan administrasi publik.

karakteristik kepulauan kecil yang dilihat dari sifat insularitas


Lebih lanjut, Briguglio (1995) mengungkapkan bahwa karakteristik penting lain dari kepulauan kecil yang terkait dengan pengembangan ekonomi wilayah adalah tingkat insularitas. Kepulauan kecil memiliki tingkat insularitas yang tinggi karena sebagian besar jauh dari daratan induknya. Persoalan ekonomi kepulauan kecil yang terkait dengan karakteristik insularitas ini terutama yang terkait dengan persoalan transportasi dan komunikasi, lingkungan ekonomi yang cenderung monopolistik, melimpahnya sumberdaya kelautan dan dominasi sektor jasa.

1.Biaya transportasi per unit produk.
2.Ketidakpastian suplai.
3.Volume stok yang besar.
4.Ketergantungan terhadap produk-produk dengan tingkat spesialisasi tinggi.
5.Terbatasnya kemampuan untuk mempengaruhi harga lokal.
6.Terbatasnya kemampuan untuk menentukan skala ekonomi.
7.Terbatasnya kompetisi lokal.
8.Persoalan yang terkait dengan administrasi publik.

Dengan berdasar permasalahan-permasalahan di atas, dalam menciptakan keseteraan pembangunan kepulauan kecil diperlukan perencanaan yang terarah dan terintegrasi, sehingga output pembangunan yang dihasilkan menjadi optimal dan berkelanjutan serta terciptanya pembangunan wilayah kepulauan terpencil atau terluar dapat sejajar atau paling tidak tidak terlalu ketinggalan dengan wilayah daratan induk lainnya. Dengan demikian, pentingnya penyusunan sebuah guideline kebijakan untuk pembangunan kepulauan kecil menjadi signifikan.

Hal ini dimaksudkan agar pemerintah memiliki kerangka pemikiran pembangunan kepulauan kecil yang mampu menciptakan proses transformasi sosial-budaya dan ekonomi, sehingga masyarakat kepulauan kecil benar-benar diberdayakan. Proses transformasi ini terjadi apabila mainstream kerangka pembangunan yang dikembangkan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholder) yang akan mengelola sebuah pulau-pulau kecil. Hal ini sesuai dengan pendekatan pembangunan daerah tertinggal sebagaimana yang tertulis dalam draft awal Naskah Akademik Rancangan Undang-undang tentang Pola Pembangunan Daerah Tertinggal, yaitu desentralisasi, terpadu, berkelanjutan serta partisipatif dan inovatif.

Namun demikan, perlu diingat bahwa pendekatan dalam pengelolaan dan pembangunan kepulauan kecil di Indonesia tidak boleh digeneralisasi untuk semua pulau, baik dengan wilayah daratan induknya maupun antar pulau kecil itu sendiri. Pendekatan yang berbeda ini memerlukan pula sistem dan pola pikir tata kelola yang berbeda pula. Perbedaan sistem dan pola pikir tata kelola ini telah diadopsi oleh Departemen Dalam Negeri, Departemen Kelautan dan Perikanan serta Departemen Keuangan yang kemudian diintegrasikan dalam kebijakan Bappenas dalam mengatur alokasi anggaran DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) wilayah administrasi kepulauan baik provinsi maupun kabupaten/kota kepulauan (Adrianto, 2004).

Sebagai penutup, pembangunan di kepulauan kecilharus mengedepankan prinsip kehati-hatian (precautionary approach) sesuai dengan daya dukung pulau dalam menciptakan pembangunan kepulauan kecil yang berkelanjutan. Mengingat, kepulauan kecilmemiliki keterbatasan secara geografis (smallnes), keanekaragaman yang terbatas, dan secara ekologis dan ekonomis rentan terhadap faktor eksternal. Selain itu, kegiatan ekonomi yang terspesialisasi sesuai dengan potensi sumberdaya pulau harus menjadi pemikiran bersama agar menciptakan ketahanan ekonomi pulau dari pengaruh eksternal.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah, terciptanya kesejajaran pembangunan wilayah kepulauan terpencil atau terluar atau paling tidak tidak terlalu ketinggalan dengan wilayah daratan induk lainnya, sehingga pendapatan per kapita penduduk pulau harus setara dengan penduduk di daratan induk atau paling tidak tidak terlalu jauh perbedaannya.


Prof. Dr. Ir. Tridoyo Kusumastanto, MS
Guru Besar Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor

Share this article :

Posting Komentar

lazada.com
lazada
 
Support : CBS Consulting | Konsultan Kreatif | Konsultan Kreatif Reviews
Copyright © 2011. Indonesia Minapolitan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger