Pages

Senin, 15 April 2013

Illegal Fishing: Rugi 50 Trilyun dan Kita Biasa Saja


rugi 50 T pertahun
Jika ada satu negara, karena praktek Illegal Fishing dirugikan hingga 50 Trilyun Rupiah setiap tahunnya dan bersikap anteng seperti bukan kerugian besar mungkin hanya negara kita. Maklum, negara dengan garis pantai terpanjang di dunia, dengan kekayaan hayati laut yang melimpah ini mungkin merasa tidak pernah membei makan ikan – ikan dilaut atau justru merasa sangat rugi harus mengeluarkan anggaran untuk membuat program dan sistem keamanan laut dan membiarkan 50 Trilyun omset Illegal Fishing itu terjadi dari tahun ke tahun.

Atau mungkin kita sudah lupa, jika nenek  moyang dulu legenda abadi dengan nama nenek moyangku pelaut dengan semangat di dada sekali layar terkembang pantang surut langkah ke belakang. Mungkin juga kita tidak menyadari seperti banyak orang dari negara lain yang justru mengenal betul jika perairan Indonesia adalah surga ternyaman bagi tumbuh kembang koloni ikan – ikan bernilai ekonomi tinggi Sehingga dari pada cape melaut, lebih baik tanam rumput laut dekat – dekat pantai yang gampang di panen walaupun harga ikan ratusan kali lipat lebih tinggi dari komoditi rumput laut.


illegal fishing dgn kapal besar


Indonesia memiliki perbatasan maritim dengan Australia, Timor Leste, Papua Nugini, Palau, Filipina, Vietnam, Thailand, Malaysia, Singapura, dan India. Wilayah laut Indonesia mencapai 5.877.879 kilometer persegi. The most, perairan kita penuh dengan ikan. Saking penuhnya dengan ikan, ribuan kapal Illegal Fishing bebas berlalu lalang tanpa halangan patroli yang berarti untuk mengeruk ikan – ikan terbaik didunia yang ada di perairan Indonesia.

hasil ikan dari Indonesia


Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia memperkirakan illegal fishing merugikan negara hingga Rp 30 triliun (sekitar 3,11 milyar dolar) per tahun. Tapi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan atau KIARA percaya angka yang sebenarnya lebih dari 50 trilyun rupiah (5,2 miliar dolar). Apa yang dikatakan Direktur Eksekutif KIARA, Muhammad Riza Damanik: "Kerugian 30 triliun rupiah, itu hanya didasarkan pada nilai pokok ikan, tidak termasuk kerugian yang dihitung berdasarkan  pendapatan pajak dan kerusakan ekosistem. "

ikan tuna Indonesia

patroli Indonesia dan illegal fishing


Apapun yang sudah terjadi, minimal ada satu pertanyaan yang harus kita jawab bersama: Faktor apa yang membuat kita anteng – anteng saja mengalami kerugian 50 Trilyun per tahun akibat Illegal Fishing? Apakah karena nelayan kita sudah makmur dan sejahtera dan serba kecukupan? Apakah karena tidak ada industri perikanan yang mampu mengelola bisnis skala internsional dengan kemampuan supply atas dasar demand konsumsi ikan dunia yang memang besar sehingga tidak merasa perlu memanfaatkan ikan diperairan sendiri? Apakah tidak ada anak bangsa yang mampu dan layak untuk mengurus laut dan hasil laut dari sektor kebijakan, strategi, manajemen, produksi, mekanisasi dan lain – lain dari level menteri, pengusaha, hingga patroli pengawas laut? Atau apakah saya yang parno, sok nasionalis dan berpikir neko – neko pake mikirin illegal fishing segala? Hmm tauk ah...


Konsultan Kreatif

Selasa, 09 April 2013

Daerah Perbatasan: Yang Terdepan, Yang Tertinggal


Daerah perbatasan
Begitulah nasib daerah perbatasan, menjadi yang terdepan sekaligus yang tertinggal. Ternyata konsep pembangunan di negara – negara berkembang tidak sesederhana menata sebuah rumah idaman. Bagian yang terdepan biasanya dibuat paling menarik tertata rapi, ter update senantiasa kebersihannya, keasriannya dan menjadi tempat tongkrongan kendaraan yang kemudian menjadi gambaran tentang tingkat kemakmuran penghuni rumah.

Daerah perbatasan di Indonesia terdiri dari daerah perbatasan darat dan perbatasan laut termasuk daerah yang terdapat pulau - pulau terkecil. Sebenarnya di tinjau dari nilai strategis dan potensi kebanyakan daerah perbatasan di Indonesia, mereka mempunyai keunggulan dan keunikan tersendiri. Daerah perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil terluar memiliki potensi sumberdaya alam yang besar, serta merupakan wilayah yang sangat strategis bagi pertahanan dan keamanan negara.

Tetapi, pembangunan di daerah perbatasan masih sangat jauh tertinggal dan kondisinya sangat timpang jika dibandingkan dengan kondisi daerah perbatasan negara tetangga. Kebijakan kepala negara dan pengelola negara ternyata tidak identik dengan skala kepala rumah tangga dan pengelolaan sebuah rumah idaman. Yang terdepan justru dianggap sebagai halaman belakang, diurusnya paling belakangan alias tidak masuk dalam prioritas pembangunan nasional.

Secara garis besar, keadaan daerah perbatasan merupakan gambaran dari penghayatan visi, misi dan tujuan pembangunan nasional kita. Kita, bangsa Indonesia masih rabun akan arah dan kebijakan dasar yang sesungguhnya. Seperti penghuni rumah yang tinggal bersama tetapi dalam kondisi ketimpangan yang nyata. Ada yang glamour pakai baju bagus dan kendaraan mewah disaat anggota keluarga yang lain masih berkutat dengan pemenuhan kebutuhan dasar, kira – kira seperti itulah.

Daerah perbatasan dihuni oleh anggota masyarakat yang tergolong miskin, jauh dari sejahtera dan sangat tertinggal. Masih belum banyak tersentuh oleh program pembangunan sehingga akses terhadap prioritas pembangunan seperti infratruktur, pemberdayaan potensi, pelayanan sosial, ekonomi, dan pendidikan masih sangat terbatas. Jika anda berkesempatan mengunjungi daerah perbatasan di Indonesia, maka anda akan menemui kondisi seperti kendala akses transportasi yang menghubungkan daerah perbatasan dengan daerah lain yang lebih inward yang relatif lebih maju. kebanyakan daerah perbatasan itu miskin tetapi miskin justru karena miskin nya perhatian dan keseriusan pemerintah untuk mengelola kekayaan sumberdaya alam melimpah yang dimiliki daerah perbatasan tersebut.

Sayangnya lagi, pengelola otoritas daerah perbatasan justru berpola pikir seragam dengan atasannya yang di pusat. Melihat daerahnya sendiri yang serba kurang dan lemah, malah tidak berpikir kreatif untuk membuat kebijakan dan program yang dapat menggali potensi daerahnya karena dianggap tidak menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) secara langsung serta berbagai alasan klasik dari bupati satu ke bupati lain yaitu berkeluh kesah dan menunjuk atasannya di pusat melalui berbagai sektor pembangunan terkaitnya belum optimal mendukung dan pelit anggaran.

Dari pengalaman saya, sempat membantu beberapa bupati daerah tertinggal dan perbatasan, maka ada beberapa catatan penting. Untuk pelaksanaan pembangunan daerah tertinggal yang terpadu, tepat sasaran serta tepat kegiatan, maka diperlukan prioritas yang diarahkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi oleh semua daerah tertinggal. Prioritas percepatan pembangunan daerah tertinggal tersebut adalah:

Pemberdayaan Ekonomi Lokal (Local Economic Development Priority)

Prioritas ini diarahkan untuk mengembangkan ekonomi daerah tertinggal didasarkan pada pendayagunaan potensi sumberdaya lokal (sumberdaya manusia, sumberdaya kelembagaan, serta sumberdaya fisik) yang dimiliki masing-masing daerah.

Fokus percepatan pengembangan ekonomi lokal adalah : kemampuan dan keterampilan masyarakat, modal sosial yang ada dalam masyarakat, tumbuhnya pusat kegiatan ekonomi baru, dengan memperhatikan produk andalan daerah; Akses masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada permodalan, pasar, informasi, dan teknologi; Keterkaitan kegiatan ekonomi di daerah tertinggal dengan pusat-pusat pertumbuhan; Kerjasama dan keterkaitan kegiatan ekonomi antar daerah dalam kegiatan ekonomi lokal; dan penguatan dan penataan kelembagaan pemerintahan daerah dan masyarakat.

Pemberdayaan Masyarakat dan Komuniti Lokal

Pemberdayaan masyarakat pada pengembangan kemampuan atau kapasitas dan kapabilitas, pengembangan peluang dan pengelolaan modal sosial lokal akan difokuskan pada : Pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat; Kemampuan dan keterampilan masyarakat; Pengelompokan permukiman untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan pelayanan umum, khususnya untuk komunitas adat terpencil; dan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui penegakan hukum pertanahan yang adil dan transparan secara konsisten yang kesemuanya digerakkan untuk pengembangan ekonomi lokal.

Peningkatan Kapasitas Kelembagaaan

Peningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia ini untuk memberikan dukungan strategi pengembangan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan prasarana dan sarana.

Peningkatan Akses dan Alokasi daerah

Prioritas ini diarahkan untuk membuka keterisolasian daerah tertinggal agar mempunyai keterkaitan dengan daerah maju, meningkatkan mobilisasi masyarakat, modal, dan faktor-faktor produksi lainnya guna menunjang pengembangan ekonomi lokal.

Kustomisasi dan Kreatif berdasar Karakteristik

Prioritas ini diarahkan untuk menjadikan daerah perbatasan sebagai beranda depan negara dengan mengembangkan pusat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kapasitas daerah perbatasan sebagai koridor peningkatan ekspor dan perolehan devisa, menyusun rencana strategis pengembangan wilayah perbatasan, dan mengembangkan wawasan kebangsaan masyarakat.

Demikian tulisan saya kali ini, mari kita ingatkan diri kita sendiri dan kita tularkan kesadaran bahwa Indonesia ini bukan kita saja penghuninya, tetapi banyak lagi saudara – saudara kita di daerah perbatasan yang perlu tindakan nyata perubahan nasib, dari yang terdepan yang tertinggal menjadi yang terdepan dan memang terdepan.

Jangan lewatkan: Perusahaan Cerdas Perlu Konsumen Galak 

Konsultan Kreatif